Tupoksi
IPDN Kampus di Daerah merupakan unsur pelaksana akademik
IPDN yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi IPDN untuk
menyelenggarakan program Diploma.
IPDN Kampus di Daerah dipimpin oleh Ketua yang disebut
Direktur, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui
Dekan.
Susunan Organisasi IPDN Kampus di Daerah terdiri dari:
- Direktur;
- Asisten Direktur;
- Bagian;
Tupoksi masing-masing sebagai berikut :
Direktur IPDN Kampus di Daerah
Direktur IPDN Kampus di Daerah mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan pengajaran, pelatihan, pengasuhan, penelitian dan pengabdian
masyarakat serta kerjasama pada IPDN kampus daerah, dan bertanggung
jawab terhadap masalah pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
Direktur IPDN Kampus di Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan teknis pengajaran, penelitian dan pengasuhan;
- Pelaksanaan teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
- Pelaksanaan Pembinaan tenaga kependidikan; tenaga administrasi dan peserta didik/praja;
- Pelaksanaan administrasi dan manajemen fakultas.
Direktur IPDN Kampus di Daerah mempunyai rincian tugas:
- Menyusun rencana teknis operasional pelaksanaan pengajaran, pelatihan, pengasuhan, penelitian dan pengabdian masyarakat pada IPDN kampus daerah;
- Menyelenggarakan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan praja pada IPDN kampus daerah;
- Melakukan koordinasi dalam bidang pengajaran, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan dekan fakultas yang bersangkutan di bawah koordinasi pembantu rector bidang akademik dan kerjasama;
- Melakukan koordinasi dalam bidang pengasuhan dengan pembantu rektor bidang keprajaan dan kemahasiswaan;
- Melakukan koordinasi dengan bidang keuangan dan kepegawaian serta sarana prasarana dengan pembantu rektor bidang administrasi umum dan keuangan;
- Melakukan pembinaan civitas akademika kampus daerah;
- Melakukan kerjasama antar lembaga di bawah koordinasi pembantu rektor bidang akademik dan kerjasama;
- Menyelenggarakan pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada IPDN kampus daerah;
- Menyelenggarakan administrasi umum;
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan Rektor IPDN;
- Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
Asisten Direktur Bidang Akademik dan Kerjasama
Asisten Direktur Bidang Akademik dan Kerjasama mempunyai
tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pengajaran, pelatihan,
penelitian dan pengabdian pada
masyarakat serta kerjasama.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Asisten Bidang Akademik dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan perumusan rencana teknis pengajaran dan penelitian;
- Pelaksanaan perumusan rencana teknis penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Pelaksanaan perumusan rencana kerjasama
Asisten Direktur Bidang Akademik dan kerjasama mempunyai
rincian tugas:
- Menyelia penyusunan rencana teknis operasional pengajaran, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kerjasama yang dilaksanakan oleh Bagian Akademik;
- Menyelia pelaksanaan kegiatan operasional pengajaran, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kerjasama yang dilaksanakan oleh Bagian Akademik;
- Menyelia pelaksanaan evaluasi belajar (UAS, UTS, evaluasi pelatihan, Ujian Konprehensif LA);
- Menyelia pelaksanaan operasional perkuliahan dan pelatihan;
- Menyelia penyusunan penetapan dosen dan pelatih serta penyusunan jadwal perkuliahan dan pelatihan;
- Menyelia penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan pada IPDN kampus daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur.
Asisten Direktur Bidang Administrasi Umum
Asisten Direktur Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas
membantu Direktur dalam memimpin
kegiatan di bidang program dan evaluasi serta administrasi umum.
Asisten Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan perumusan rencana program kerja lingkup program studi;
- Pelaksanaan teknis pelaporan;
- Pelaksanaan teknis administrasi umum.
Asisten Direktur Bidang Administrasi Umum mempunyai
rincian tugas:
- Menyusun rencana operasional kegiatan bidang program dan evaluasi serta administrasi umum berkoordinasi dengan pembantu rektor bidang akademik dan kerjasama;
- Menyelia pelaksanaan administrasi program kerja IPDN kampus daerah;
- Menyelia penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan;
- Menyelia pengelolaan sarana dan prasarana kampus berkoordinasi dengan pembantu rektor bidang administrasi umum dan pemerintah daerah;
- Menyelia administrasi kepegawaian dan tenaga kependidikan;
- Menyelia penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan praja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur
Asisten Direktur Bidang Keprajaan
Asisten Direktur Bidang Keprajaan mempunyai tugas
membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pengasuhan dan
pembinaan praja.
Asisten Bidang keprajaan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan perumusan rencana teknis program pengasuhan dan pembinaan disiplin praja;
- Pelaksanaan perumusan rencana teknis pengembangan bakat dan minat praja;
- Pelaksanaan perumusan rencana teknis kesejahteraan dan asrama praja.
Asisten Direktur Bidang Keprajaan mempunyai rincian
tugas:
- Menyusun rencana operasional kegiatan bidang pengasuhan dan pembinaan praja berkoordinasi dengan pembantu rektor keprajaan dan kemahaiswaan;
- Menyelia pelaksanaan teknis pengasuhan praja;
- Menyelia pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling praja;
- Menyelia pelaksanaan teknis pengembangan bakat dan minat praja;
- Menyelia pelaksanaan tugas pengasuh;
- Menyelia penilaian dan penetapan nilai kepribadian praja;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan praktek lapangan praja dengan pembantu direktur bidang akademik dan kerjasama serta pemerintah daerah;
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengasuhan dan pembinaan praja;
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pengasuh;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur
- Bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi terkait dengan bidang keprajaan dan pengasuhan.
Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas Melaksanakan tata
usaha, program dan pelaporan, keuangan dan administrasi umum
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan Penyusunan Program dan Pelaporan;
- Pelaksanaan tata usaha, administrasi umum dan keuangan
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
- Menyusun rencana operasional program dan kegiatan IPDN kampus daerah berkoordinasi dengan biro akademik dan kerjasama;
- Menyusun rencana operasional bidang tata usaha;
- Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program IPDN kampus daerah;
- Menyusun perencanaan/usulan kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana kantor;
- Menyelia pelaksanaan administrasi tata usaha;
- Mengelola rumah tangga dan sarana dan prasarana;
- Mengelola administrasi administrasi kepegewaian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur.
Sub Bagian Program dan Pelaporan
Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas
Menyiapkan bahan penyusunan program dan pelaporan
Sub Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan program;
- Pelaksanaan penyusunan pelaporan.
Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai rincian tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan program;
- Menyiapkan bahan untuk pelaporan;
- Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan program;
- Menghimpun usulan program dan rencana kegiatan;
- Menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Bagian Tata Usaha.
Sub Bagian Administrasi Umum
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan urusan administrasi umum dan keuangan
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan administrasi umum;
- Pelaksanaan urusan administrasi Keuangan.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai
rincian tugas:
- Menyelenggarakan penatausahaan surat masuk dan surat keluar;
- Menyelenggarakan administrasi keuangan;
- Melaksanakan penatausahaan barang dan alat kantor;
- Menyiapkan bahan admnistrasi kepegawaian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Tata Usaha.
Bagian Administrasi Akademik
Bagian Administrasi Akademik dan Kerjasama mempunyai
tugas melaksanakan urusan administrasi akademik, perkuliahan dan evaluasi, pelatihan, serta administrasi tenaga
akademik.
Bagian Akademik dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan administrasi akademik, perkuliahan dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi tenaga akademik dan kerjasama;
- Pelaksanaan pelatihan.
Bagian Akademik dan Kerjasama mempunyai rincian tugas:
- Menyusun rencana operasional bidang akademik dan kerjsama;
- Melaksanakan administrasi akademik;
- Melaksanakan administrasi perkuliahan dan pelatihan;
- Melaksanakan administrasi tenaga kependidikan;
- Melaksanakan administrasi kerjasama antar lembaga berkoordinasi dengan biro akademik dan kerjasama;
- Menyusun renacana operasional pelatihan berkoordinasi dengan biro akademik dan kerjasama;
- Melaksanakan operasi perkuliahan dan pelatihan;
- Menyusun kalender akademik, jadwal perkuliahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur.
Sub Bagian Administrasi Akademik, Perkuliahan dan Evaluasi
Sub Bagian Administrasi Akademik, Perkuliahan dan
Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi akademik program
studi serta penyiapan perkuliahan dan evaluasi.
Sub Bagian Administrasi Akademik, Perkuliahan dan Evaluasi
menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan administrasi akademik program studi;
- Pelaksanaan perkuliahan;
- Pelaksanaan evaluasi belajar
Sub Bagian Administrasi Akademik, Perkuliahan dan
Evaluasi mempunyai rincian tugas:
- Melaksanakan administrasi akademik;
- Menyiapkan bahan ajar (GBPP, SAP dan modul ajar
- Menyiapkan bahan administrasi akademik praja (KRS, KHS, praja)
- Melaksanakan tata usaha nilai akademik praja;
- Menghimpun naskah soal ujian, melaksanakan ujian;
- Menyiapkan bahan penyusunan jadwal perkuliahan;
- Menyiapkan bahan penyusunan kalender akademik pada lingkup program studi;
- Menyiapkan alat bantu dan kelengkapan pengajaran/perkuliahan;
- Menyiapkan bahan penetapan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Akademik dan kerjasama.
Sub Bagian Administrasi Kerjasama
Sub Bagian Administrasi Kerjasama mempunyai tugas
melaksanakan urusan administrasi kerjasama.
Sub Bagian Administrasi Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan administrasi tenaga pendidik;
- Pelaksanaan administrasi kerjasama.
Sub Bagian Administrasi Kerjasama mempunyai rincian
tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan tenaga pendidik;
- Melaksanakan administrasi tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga pendidik;
- Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka kerjasama dengan berbagai pihak untuk penyiapan tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan administrasi kerjasama penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Menyiapkan bahan kerjasama antar lembaga;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Akademik dan Kerjasama.
Sub Bagian Pelatihan
Sub Bagian Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan penyusunan program pengembangan serta evaluasi pelatihan
Sub Bagian Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan program pengembangan pelatihan
- Penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan evaluasi belajar pelatihan.
Sub Bagian Pelatihan mempunyai rincian tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan program pengembangan pelatihan;
- Melaksanakan administrasi pelaksanaan dan evaluasi pelatihan;
- Menghimpun materi pelatihan
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan pelatihan
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana teknis kegiatan praktek lapangan praja;
- Melakukan administrasi pelaksanaan praktek lapangan praja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Akademik dan Kerjasama
Bagian Administrasi Keprajaan
Bagian Administrasi Keprajaan mempunyai tugas
menyelenggaranan administrasi keprajaan dan pengasuhan, serta ekstrakurikuler.
Bagian Administrasi Keprajaan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan administrasi kegiatan ekstrakurikuler praja;
- Pelaksanaan administrasi pembinaan disiplin dan pengaturan asrama;
- Pelaksanaan administrasi pengasuhan praja.
Bagian Administrasi Keprajaan mempunyai rincian tugas:
- Menyusun rencana operasional kegiatan administrasi keprajaan, pengasuhan dan ekstrakurikuler berkoordinasi dengan biro keprajaan dan kemahasiswaan;
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi keprajaan;
- Menyelenggarakan operasional kegiatan ekstrakurikuler;
- Melaksanakan operasional kegiatan pembinaan disiplin dan pengaturan asrama praja;
- Melaksanakan operasional kegiatan pengasuhan praja;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengasuh;
- Melaksanakan administrasi pengasuh;
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur;
- Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah administrasi keprajaan.
Sub Bagian Ekstrakurikuler
Sub Bagian Ekstrakurikuler
mempunyai tugas melaksanakan Urusan pembinaan ekstrakurikuler.
Sub Bagian Ekstrakurikuler
menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan ekstrakurikuler.
Sub Bagian Ekstrakurikuler
mempunyai rincian tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana operasional kegiatan ekstrakurikuler praja;
- Menyiapkan bahan administrasi program pembinaan dan pengembangan Ekstrakurikuler;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan organisasi praja;
- Melaksanakan kegiatan olah raga dan seni praja;
- Melaksanakan kegiatan penalaran dan pengembangan minat bakat praja;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan kerohanian praja;
- Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan kabag administrasi keprajaan
Sub Bagian Pembinaan Disiplin dan Asrama
Sub Bagian Pembinaan Disiplin dan Asrama mempunyai tugas
melaksanakan Urusan pembinaan disiplin dan pengaturan asrama.
Sub Bagian Pembinaan Disiplin dan Asrama menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan pembinaan disiplin praja;
- Pelaksanaan urusan pengaturan asrama praja.
Sub Bagian Pembinaan Disiplin dan Asrama mempunyai
rincian tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana operasional pembinaan disiplin praja dan asrama praja;
- Menyiapkan bahan administrasi kegiatan pembinaan disiplin dan asrama praja;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kegiatan pembinaan kedisplinan praja;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi kode kehormatan dan peraturan kehidupan praja;
- Menyelia pelaksanaan jadwal kebersihan,ketertiban dan keindahan (K3) asrama;
- Menyelia ketertiban pelaksanaan upacara makan di ruangan/menza;
- Menyelia pelaksanaan piket praja;
- Menyelia pelaksanaan pesiar, ijin bermalam, libur dan cuti praja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Administrasi keprajaan;
- Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah terkait pembinaan disiplin dan asrama.
Sub Bagian Pengasuhan
Sub Bagian Pengasuhan mempunyai tugas melaksanakan urusan
bimbingan dan pengawasan praja.
Sub Bagian Pengasuhan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan bimbingan praja;
- Pelaksanaan pengawasan praja.
Sub Bagian Pengasuhan mempunyai rincian tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana operasional bimbingan dan pengawasan praja;
- Menyusun dan melaksanakan jadwal pendampingan dan pembinanan akademik;
- Melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling praja;
- Menyusun jadwal dan melaksanakan kegiatan internalisasi nilai kepamongprajaan;
- Menyelia pelaksanaan tupoksi pengasuh/pamongkeprajaan;
- Penyusunan dan pendampingan jam belajar praja;
- Mengkoordinasikan pemberian dan penetapan nilai kepribadian praja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Administrasi keprajaan;
- Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah di bidang operasional pengasuhan.