Minggu, 16 Juni 2013

Tupoksi
IPDN Kampus di Daerah merupakan unsur pelaksana akademik IPDN yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi IPDN untuk menyelenggarakan program Diploma.   IPDN Kampus di Daerah dipimpin oleh Ketua yang disebut Direktur, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui Dekan.
Susunan Organisasi IPDN Kampus di Daerah terdiri dari:
  1. Direktur;
  2. Asisten Direktur;
  3. Bagian;
Tupoksi masing-masing sebagai berikut :

Direktur IPDN Kampus di Daerah

 Direktur IPDN Kampus di Daerah mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pengajaran, pelatihan, pengasuhan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kerjasama pada IPDN kampus daerah, dan bertanggung jawab terhadap masalah pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
Direktur IPDN Kampus di Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan teknis pengajaran, penelitian dan pengasuhan;
  2. Pelaksanaan teknis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
  3. Pelaksanaan Pembinaan tenaga kependidikan; tenaga administrasi dan peserta didik/praja;
  4. Pelaksanaan administrasi dan manajemen fakultas.
Direktur IPDN Kampus di Daerah mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana teknis operasional pelaksanaan pengajaran, pelatihan, pengasuhan, penelitian dan pengabdian masyarakat pada IPDN kampus daerah;
  2. Menyelenggarakan pengajaran, pelatihan  dan pengasuhan praja pada IPDN kampus daerah;
  3. Melakukan koordinasi dalam bidang pengajaran, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan dekan fakultas yang bersangkutan di bawah koordinasi pembantu rector bidang akademik dan kerjasama;
  4. Melakukan koordinasi dalam bidang pengasuhan dengan pembantu rektor bidang keprajaan dan kemahasiswaan;
  5. Melakukan koordinasi dengan bidang keuangan dan kepegawaian serta sarana prasarana dengan pembantu rektor bidang administrasi umum dan keuangan;
  6. Melakukan pembinaan civitas akademika kampus daerah;
  7. Melakukan kerjasama antar lembaga di bawah koordinasi pembantu rektor  bidang akademik dan kerjasama;
  8. Menyelenggarakan pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada IPDN kampus daerah;
  9. Menyelenggarakan administrasi umum;
  10. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan Rektor IPDN;
  11. Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.

Asisten Direktur Bidang Akademik dan Kerjasama

Asisten Direktur Bidang Akademik dan Kerjasama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pengajaran, pelatihan, penelitian dan  pengabdian pada masyarakat  serta kerjasama.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Bidang Akademik dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan perumusan rencana teknis pengajaran dan penelitian;
  2. Pelaksanaan perumusan rencana teknis penelitian dan pengabdian masyarakat;
  3. Pelaksanaan perumusan rencana kerjasama
Asisten Direktur Bidang Akademik dan kerjasama mempunyai rincian tugas:
  1. Menyelia penyusunan rencana teknis operasional pengajaran, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kerjasama yang dilaksanakan oleh Bagian Akademik;
  2. Menyelia pelaksanaan kegiatan  operasional pengajaran, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kerjasama yang dilaksanakan oleh Bagian Akademik;
  3. Menyelia pelaksanaan evaluasi belajar (UAS, UTS, evaluasi pelatihan, Ujian Konprehensif LA);
  4. Menyelia pelaksanaan operasional perkuliahan dan pelatihan;
  5. Menyelia penyusunan penetapan dosen dan pelatih serta penyusunan jadwal perkuliahan dan pelatihan;
  6. Menyelia penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan pada IPDN kampus daerah;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur.

Asisten Direktur Bidang Administrasi Umum

Asisten Direktur Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam  memimpin kegiatan di bidang program dan evaluasi serta administrasi umum.
 Asisten Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan perumusan rencana program kerja lingkup program studi;
  2. Pelaksanaan teknis pelaporan;
  3. Pelaksanaan teknis administrasi umum.
 Asisten Direktur Bidang Administrasi Umum mempunyai rincian tugas:
  1. Menyusun rencana operasional kegiatan bidang program dan evaluasi serta administrasi umum berkoordinasi dengan pembantu rektor bidang akademik dan kerjasama;
  2.  Menyelia pelaksanaan administrasi program kerja IPDN kampus daerah;
  3. Menyelia penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan;
  4. Menyelia  pengelolaan sarana dan prasarana kampus berkoordinasi dengan pembantu rektor bidang administrasi umum dan pemerintah daerah;
  5. Menyelia administrasi kepegawaian dan tenaga kependidikan;
  6. Menyelia penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan praja;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur

Asisten Direktur Bidang Keprajaan

Asisten Direktur Bidang Keprajaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pengasuhan dan pembinaan praja.
Asisten Bidang keprajaan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan perumusan rencana teknis program pengasuhan dan pembinaan disiplin praja;
  2. Pelaksanaan perumusan rencana teknis pengembangan bakat dan minat praja;
  3. Pelaksanaan perumusan rencana teknis kesejahteraan dan asrama praja.
Asisten Direktur Bidang Keprajaan mempunyai rincian tugas:
  1. Menyusun rencana operasional kegiatan bidang pengasuhan dan pembinaan praja berkoordinasi dengan pembantu rektor keprajaan dan kemahaiswaan;
  2. Menyelia pelaksanaan teknis pengasuhan praja;
  3. Menyelia pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling praja;
  4. Menyelia pelaksanaan teknis pengembangan bakat dan minat praja;
  5. Menyelia pelaksanaan tugas pengasuh;
  6. Menyelia penilaian dan penetapan nilai kepribadian praja;
  7. Mengkoordinasikan penyelenggaraan praktek lapangan praja dengan pembantu direktur bidang akademik dan kerjasama serta pemerintah daerah;
  8. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengasuhan dan pembinaan praja;
  9. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pengasuh;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur
  11. Bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi terkait dengan bidang keprajaan dan pengasuhan.

Bagian Tata Usaha

 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas Melaksanakan tata usaha, program dan pelaporan, keuangan dan administrasi umum
 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Penyusunan Program dan Pelaporan;
  2. Pelaksanaan tata usaha, administrasi umum dan keuangan
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas:
  1. Menyusun rencana operasional program dan kegiatan IPDN kampus daerah berkoordinasi dengan biro akademik dan kerjasama;
  2. Menyusun rencana operasional bidang tata usaha;
  3. Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program  IPDN kampus daerah;
  4. Menyusun perencanaan/usulan kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana kantor;
  5. Menyelia pelaksanaan  administrasi tata usaha;
  6. Mengelola rumah tangga dan sarana dan prasarana;
  7.  Mengelola administrasi  administrasi kepegewaian;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur.

Sub Bagian Program dan Pelaporan

Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas Menyiapkan bahan penyusunan program dan pelaporan
 Sub Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan program;
  2. Pelaksanaan penyusunan pelaporan.
Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai rincian tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan program;
  2. Menyiapkan bahan untuk pelaporan;
  3. Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan program;
  4. Menghimpun usulan program dan rencana kegiatan;
  5. Menghimpun laporan  pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan  Kabag. Bagian Tata Usaha.

Sub Bagian Administrasi Umum

Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum dan keuangan
 Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1.  Pelaksanaan urusan administrasi umum;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi Keuangan.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai rincian tugas:
  1. Menyelenggarakan penatausahaan surat masuk dan surat keluar;
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan;
  3. Melaksanakan penatausahaan barang dan alat kantor;
  4. Menyiapkan bahan admnistrasi kepegawaian;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Tata Usaha.

Bagian Administrasi Akademik

 Bagian Administrasi Akademik dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi akademik, perkuliahan dan evaluasi,  pelatihan, serta administrasi tenaga akademik.
 Bagian Akademik dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan  administrasi akademik, perkuliahan dan evaluasi;
  2. Pelaksanaan administrasi tenaga akademik dan kerjasama;
  3. Pelaksanaan pelatihan.
Bagian Akademik dan Kerjasama mempunyai rincian tugas:
  1. Menyusun rencana operasional bidang akademik dan kerjsama;
  2. Melaksanakan administrasi  akademik;
  3. Melaksanakan administrasi perkuliahan dan pelatihan;
  4. Melaksanakan administrasi tenaga kependidikan;
  5. Melaksanakan administrasi kerjasama antar lembaga berkoordinasi dengan biro akademik dan kerjasama;
  6. Menyusun renacana operasional pelatihan berkoordinasi dengan biro akademik dan kerjasama;
  7. Melaksanakan operasi perkuliahan dan pelatihan;
  8. Menyusun kalender akademik, jadwal perkuliahan;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur.

Sub Bagian Administrasi Akademik, Perkuliahan dan Evaluasi

Sub Bagian Administrasi Akademik, Perkuliahan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi akademik program studi serta penyiapan perkuliahan dan evaluasi.
 Sub Bagian Administrasi Akademik, Perkuliahan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan administrasi akademik program studi;
  2. Pelaksanaan perkuliahan;
  3. Pelaksanaan evaluasi belajar
Sub Bagian Administrasi Akademik, Perkuliahan dan Evaluasi mempunyai rincian tugas:
  1. Melaksanakan administrasi akademik;
  2. Menyiapkan bahan ajar (GBPP, SAP dan modul ajar
  3. Menyiapkan bahan administrasi akademik praja (KRS, KHS, praja)
  4.  Melaksanakan tata usaha  nilai akademik praja;
  5. Menghimpun naskah soal ujian, melaksanakan ujian;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan jadwal perkuliahan;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan kalender akademik pada lingkup program studi;
  8. Menyiapkan alat bantu dan kelengkapan pengajaran/perkuliahan;
  9. Menyiapkan bahan penetapan tenaga kependidikan;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Akademik dan kerjasama.

Sub Bagian Administrasi Kerjasama

Sub Bagian Administrasi Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kerjasama.
Sub Bagian Administrasi Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan administrasi tenaga pendidik;
  2. Pelaksanaan administrasi kerjasama.
Sub Bagian Administrasi Kerjasama mempunyai rincian tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan tenaga pendidik;
  2. Melaksanakan administrasi tenaga kependidikan;
  3. Menyiapkan bahan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga pendidik;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka kerjasama dengan berbagai pihak untuk penyiapan tenaga kependidikan;
  5. Menyiapkan bahan administrasi kerjasama penelitian dan pengabdian masyarakat;
  6. Menyiapkan bahan kerjasama antar lembaga;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Akademik dan Kerjasama.

Sub Bagian Pelatihan

 Sub Bagian Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program pengembangan serta evaluasi pelatihan
 Sub Bagian Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan kegiatan penyusunan program pengembangan pelatihan
  2. Penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan evaluasi belajar pelatihan.
Sub Bagian Pelatihan mempunyai rincian tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan program pengembangan pelatihan;
  2. Melaksanakan administrasi pelaksanaan dan evaluasi pelatihan;
  3. Menghimpun materi pelatihan
  4. Menyiapkan bahan penyelenggaraan pelatihan
  5. Menyiapkan  bahan penyusunan rencana teknis kegiatan praktek lapangan praja;
  6. Melakukan administrasi pelaksanaan praktek lapangan praja;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Akademik dan Kerjasama

Bagian Administrasi Keprajaan

Bagian Administrasi Keprajaan mempunyai tugas menyelenggaranan administrasi keprajaan dan pengasuhan, serta ekstrakurikuler.
 Bagian Administrasi Keprajaan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan administrasi kegiatan ekstrakurikuler praja;
  2. Pelaksanaan administrasi pembinaan disiplin dan pengaturan asrama;
  3. Pelaksanaan administrasi pengasuhan praja.
Bagian Administrasi Keprajaan mempunyai rincian tugas:
  1. Menyusun rencana operasional kegiatan administrasi keprajaan, pengasuhan dan ekstrakurikuler berkoordinasi dengan biro keprajaan dan kemahasiswaan;
  2.  Menyelenggarakan kegiatan administrasi keprajaan;
  3. Menyelenggarakan operasional kegiatan ekstrakurikuler;
  4. Melaksanakan operasional kegiatan pembinaan disiplin dan pengaturan asrama praja;
  5. Melaksanakan operasional kegiatan pengasuhan praja;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengasuh;
  7. Melaksanakan administrasi pengasuh;
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur;
  9. Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah administrasi keprajaan.

Sub Bagian Ekstrakurikuler

Sub Bagian Ekstrakurikuler mempunyai tugas melaksanakan Urusan pembinaan ekstrakurikuler.
Sub Bagian Ekstrakurikuler menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan ekstrakurikuler.
Sub Bagian Ekstrakurikuler mempunyai rincian tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana operasional kegiatan ekstrakurikuler praja;
  2. Menyiapkan bahan administrasi program pembinaan dan pengembangan Ekstrakurikuler;
  3. Melaksanakan kegiatan pembinaan organisasi praja;
  4. Melaksanakan kegiatan olah raga dan seni praja;
  5. Melaksanakan kegiatan penalaran dan pengembangan minat bakat praja;
  6. Melaksanakan kegiatan pembinaan kerohanian praja;
  7. Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan kabag administrasi keprajaan

Sub Bagian Pembinaan Disiplin dan Asrama

Sub Bagian Pembinaan Disiplin dan Asrama mempunyai tugas melaksanakan Urusan pembinaan disiplin dan pengaturan asrama.
 Sub Bagian Pembinaan Disiplin dan Asrama menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan  urusan pembinaan  disiplin praja;
  2. Pelaksanaan urusan pengaturan asrama praja.
 Sub Bagian Pembinaan Disiplin dan Asrama mempunyai rincian tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana operasional pembinaan disiplin praja dan asrama praja;
  2. Menyiapkan bahan administrasi kegiatan pembinaan disiplin dan asrama praja;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan operasional kegiatan pembinaan kedisplinan praja;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi kode kehormatan dan peraturan kehidupan praja;
  5. Menyelia pelaksanaan jadwal kebersihan,ketertiban dan keindahan (K3) asrama;
  6. Menyelia ketertiban pelaksanaan upacara makan di ruangan/menza;
  7. Menyelia pelaksanaan piket praja;
  8. Menyelia pelaksanaan pesiar, ijin bermalam, libur dan cuti praja;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Administrasi keprajaan;
  10. Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah terkait pembinaan disiplin dan asrama.

Sub Bagian Pengasuhan

Sub Bagian Pengasuhan mempunyai tugas melaksanakan urusan bimbingan dan pengawasan praja.
 Sub Bagian Pengasuhan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan bimbingan praja;
  2. Pelaksanaan pengawasan praja.
 Sub Bagian Pengasuhan mempunyai rincian tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana operasional bimbingan dan pengawasan praja;
  2. Menyusun dan melaksanakan  jadwal pendampingan dan pembinanan akademik;
  3. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling praja;
  4. Menyusun jadwal dan melaksanakan kegiatan internalisasi nilai kepamongprajaan;
  5. Menyelia pelaksanaan tupoksi pengasuh/pamongkeprajaan;
  6. Penyusunan dan pendampingan jam belajar praja;
  7. Mengkoordinasikan pemberian dan penetapan nilai kepribadian praja;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kabag. Administrasi keprajaan;
  9.  Bertanggung jawab terhadap masalah-masalah di bidang operasional pengasuhan.